Menteri Bersihkan Raja Ampat: Cabut Izin Usaha Pertambangan

duniatekno.net , Jakarta - Departemen Lingkungan Hidup/Instansi Pemantauan Lingkungan Hidup berencana untuk membatalkan izin lingkungan yang dimiliki oleh PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama. Kedua entitas ini merupakan bagian dari empat perusahaan terkait. tambang nikel yang saat ini menjadi perhatian karena aktif di Kabupaten Raja Ampat , Papua Barat, daerah yang dikenal karena zona perlindungan lautnya.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengungkapkan niatnya meninjau ulang izin lingkungan milik dua perusahaan tersebut guna mencabutnya. Sebab, kata dia di dalam siaran pers yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2025, hal itu bertentangan dengan Pasal UU No. 1 Tahun 2014 yang merupakan revisi dari UU No. 27 tahun 2007 terkait Manajemen Kawasan Pesisir serta Pulau-pulau Kecil.

Berdasarkan aturan dalam undang-undang itu, penggunaan pulau-pulau kecil beserta perairannya tidak difokuskan pada aktivitas pertambangan. Sebagaimana dikatakan Faisol, “Kegiatan tambang bukanlah prioritas di wilayah Pulau Kecil ini; hal tersebut semakin didukung oleh Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-XXI/2023.”

Keputusan Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa larangan terhadap pertambangan mineral diberlakukan karena bisa menimbulkan dampak merusak pada pulau-pulau kecil atau wilayah pantai yang dinilai memiliki tingkat kerentanan cukup tinggi. Aktivitas tambang mineral berpotensi menghasilkan kerusakan permanen yang sulit untuk diperbaiki. irreversible untuk wilayah kepulaun-kepulan atau daerah pesisir seperti pencemaran air lautan dan modifikasi penggunaan lahan.

Hanif menyatakan bahwa terdapat total empat perusahaan pertambangan nikel serta kegiatan mereka yang dipantau dari tanggal 26 hingga 31 Mei kemarin atas tuduhan kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat. Semua perusahaan tersebut diklaim sudah memegang izin usaha pertambangan, tetapi baru tiga di antaranya yang telah menerima Persetujuan Pengunaan Kawasan Hutan (PPKH). Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Gag, PT Anugerah, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

PT Anugerah Surya Pratama, sebuah perusahaan investasi asing dari China, mengambil sumber daya nikel di Pulau Manuran yang memiliki area seluas 746 hektar. Di sisi lain, PT Gag Nikel menjalankan operasinya di Pulau Gag yang mencakup wilayah sebesar 6.030,53 hektare. Keduanya termasuk kategori kepulauan kecil.

PT Anugerah juga diketemukan kurang memiliki sistem manajemen lingkungan serta belum melaksanakan penanganan terhadap cairan buangan. Sebagai contoh dari apa yang telah berlangsung di area pertambangan PT Gag, Hanif menyatakan, “KLH atau BPLH menghentikan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT ASP dengan cara pemasangan tanda peringatan sebagai bentuk pemantauan.”

Kementerian Lingkungan Hidup menutup area pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat pada tanggal 5 Juni 2025. Dokumen dari KLH.

Pada saat bersamaan, PT Kawei Sejahtera Mining yang beroperasi di Pulau Kawe diketahui melanggar aturan dengan membuka tambang di area yang tidak tercakup dalam izin lingkungan hidup dan di luar kawasan pengelolaan kehutanan sebesar lima hektare. Selain itu, perusahaan tersebut juga disalahkan karena menyebabkan penumpukan sedimen di pinggir pantai, oleh karena itu mereka akan menghadapi tindakan administratif paksa dari pemerintahan yaitu restorasi serta gugatan hukum sipil.

Perusahaan tambang nikel lainnya, PT Mulia Raymond Perkasa, terletak di Pulau Batang Pele. Sebagai perusahaan keempat yang dimaksud, mereka tak mempunyai izin lingkungan atau PPKH, sehingga aktivitas pengeksplorasiannya diberhentikan sementara.

Anjay Put
Anjay Put Special herbal dan obat kuat terpercaya

Posting Komentar untuk "Menteri Bersihkan Raja Ampat: Cabut Izin Usaha Pertambangan"