OJK Luncurkan Pedoman AI untuk Bank, Mendorong Terbentuknya Komite Khusus

romero.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis pedoman Pengelolaan Kecerdasan Buatan di Perbankan Indonesia pada tanggal 29 Februari 2025. Dokumen ini dibuat sebagai standar minimal untuk bank dalam menggunakan dan memperluas sistem-sistem berbasis teknologi, mencakup kecerdasan buatan canggih.

Petunjuk ini mengutamakan signifikansi pendekatan menyeluruh melalui manajemen siklus hidup kecerdasan buatan yang terdiri dari tahap awal yaitu inisiatif, perencanaan, konstruksi model, pemeriksaan kelayakan, penempelan, serta tinjauan dan audit berkelanjutan.

Kepala Divisi Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa terdapat tiga prinsip penting dalam implementasi Artificial Intelligence (AI) pada industri perbankan, yaitu kepatutan atau akuntabilitas ( accountability ), pengawasan manusia ( human oversight ), dan keandalan ( reliability ).

“ Reliability Untuk menjamin bahwa keputusan yang dibuat konsisten dengan strategi serta sasaran bank, accountability untuk memastikan bahwa setiap sistem memiliki pertanggungjawaban yang komprehensif, supervisi oleh pihak manusia menjadi persyaratan wajib dalam menciptakan kecerdasan buatan yang bisa diandalkan," jelas Dian pada kesempatan peluncuran pedoman tersebut, Selasa (29/4).

Dian mengungkapkan bahwa pengelolaan kecerdasan buatan membutuhkan manajemen risiko yang efektif, oleh karena itu peranan direktur serta Dewan Komisaris amat penting dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan dalam regulasi yang berlaku.

OJK menggalakkan sektor perbankan untuk memulai pembentukan komite khusus tentang Kecerdasan Buatan yang mencakup beragam departemen penting dalam bank seperti bagian hukum, kepatuhan, manajemen risiko, ilmu data, keamanan cyber, serta pelayanan kepada pelanggan.

Menurut Dian, komite tersebut bisa menjadi elemen dari Dewan Direktur Teknologi Informasi dalam sektor perbankan atau tetap terpisah, bergantung pada tingkat kerumitan penerapan kecerdasan buatan di setiap bank individu.

Berikut ini pedoman merujuk kepada sejumlah aturan dan hukum, termasuk UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Percepatan Sektor Jasa Keuangan, UU No. 27 Tahun 2023 tentang Proteksi Data Pribadi, serta beragam ketentuan tambahan yang dielu-elukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di masa mendatang, kami berharap bahwa kecerdasan buatan akan berkembangan sebagai. enabler Yang semakin mempermudah masyarakat dalam mengakses jasa keuangan serta membantu pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara yang inklusif," demikian menutup Dian.

Anjay Put
Anjay Put Special herbal dan obat kuat terpercaya

Posting Komentar untuk "OJK Luncurkan Pedoman AI untuk Bank, Mendorong Terbentuknya Komite Khusus"