Biaya Buat hingga Perpanjang SIM 2025, Dari Rp50.000 saja

PIKIRAN RAKYAT - Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan suatu kewajiban bagi semua pemegang kendaraan bermotor, di mana mereka perlu menaati berbagai ketentuan serta memahami tarif yang akan ditagih untuk mencegah adanya kerugian atau penipuan dari pihak tak bertanggung jawab.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam proses membuat atau memperbarui SIM pada tahun 2025, setiap orang yang mengikutinya diminta untuk menyiapkan beberapa dokumen serta membayar biaya administrasi guna mendapat SIM mereka.

Menurut informasi dari situs web Antara, detail mengenai biaya yang perlu dibayarkan akan bervariasi berdasarkan tipe surat hingga jenis kendaraan yang dipakai.

Berikut beberapa detail biaya yang terkait dengan proses pembuatan SIM pada tahun 2025:

1. Biaya pembuatan SIM A untuk mobil pribadi dengan empat roda adalah sebesar Rp120.000.

2. Izin Mengemudi kategori B I untuk mobil beroda empat yang memiliki beban hingga 3.500 kilogram dipatok seharga Rp120.000.

3. Surat Izin Mengemudi kategori B II untuk mobil berbobot sampai dengan 1000 kilogram memiliki biaya sebesar Rp120.000

4. Biaya pembuatan SIM C untuk sepeda motor senilai Rp100.000

5. SIM C I untuk sepeda motor berkapasitas mesin antara 250 sampai 500 cc memiliki biaya sebesar Rp100.000

6. Untuk SIM C II yang diterbitkan bagi sepeda motor berkapasitas mesin lebih dari 500cc memiliki biaya sebesar Rp100.000.

7. Biaya pembuatan SIM D bagi pengendara dengan kebutuhan khusus adalah sebesar Rp50.000.

8. SIM D I untuk kendaraan spesial lainnya, berharga Rp50.000

Berikut merupakan besaran dana yang harus disiapkan bagi pembaruan SIM pada tahun 2025 ini:

1. Kartu SIM A seharga Rp80.000

2. SIM C senilai Rp75.000

3. SIM CI dengan anggaranRp75.000

4. SIM C II sebesar Rp75.000

5. Kartu IDN dengan saldo sebesar Rp80.000

6. Kartu SIM B II senilai Rp80.000

7. SIM D menggunakan dana sebesar Rp30.000

Di samping biaya yang telah disebutkan, terdapat pula dana ekstra yaitu biaya test kesehatan senilai Rp 35.000 serta uji psikologis seharga Rp 60.000. Tetapi mengenai tarif tambahan ini, jumlahnya dapat bervariasi sesuai lokasi atau tempat ketika Anda menjalani prosedur pengujian buat ataupun memperbarui SIM.

Sebaliknya, aspek lain yang tak kalah penting untuk dimengerti adalah ketentuan Administrasi yang perlu dipatuhi oleh seluruh warga yang berkeinginan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bukan hanya itu saja, umur minimum untuk mengurus SIM pun bervariasi sesuai dengan tipe surat yang akan diajukan, detailnya adalah sebagi berikut:

1. Surat Izin Mengemudi jenis A, C, D serta DI memerlukan usia minimum 17 tahun untuk dapat diperoleh.

2. Kartu Identitas C I perlu diisi oleh seseorang yang sudah berumur setidaknya 18 tahun.

3. SIM kategori C II perlu berumur setidaknya 19 tahun.

4. Untuk mendapatkan SIM A Umum, B I, serta B II, seseorang harus telah mencapai usia minimum 20 tahun.

5. SIM B I Umum harus berusia minimal 22 tahun

6. Izin Mengemudi B II Umum perlu memiliki usia minimum 23 tahun.

Itulah detail mengenai biaya dan syarat-syarat dalam proses pembuatan atau memperbarui SIM pada tahun 2025 ini, yang harus diketahui. ***

Anjay Put
Anjay Put Special herbal dan obat kuat terpercaya

Posting Komentar untuk "Biaya Buat hingga Perpanjang SIM 2025, Dari Rp50.000 saja"